Show simple item record

dc.contributor.authorRachman, Dede Febrizal
dc.date.accessioned2026-08-29T07:12:53Z
dc.date.available2026-08-29T07:12:53Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66474
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan suatu kewenangan yang dimiliki oleh institusi jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi berdasarkan analisa peraturan perundang-undangan dan argumen hukum yang terkait serta juga untuk mengetahui implikasi hukumnya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia atas putusan hakim terdahulu yang dijadikan yurisprudensi dalam perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang ternyata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Penelititan ini diharapkan dapat memberikan pandangan bahwa pentingnya suatu kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan sehingga dapat diketahui yang mana saja aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang melebihi kewenangan (abuse of power) dan yang tidak melebihi kewenangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenangan Jaksaen_US
dc.subjectKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)en_US
dc.subjectPenuntutan TPPU Hasil Tipikoren_US
dc.titleKewenangan Jaksa Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM10410107


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record