| dc.description.abstract | Jumlah penduduk yang terus meningkat ditambah kondisi perekonomian yang tidak seimbang membuat berbagai macam permasalahan, mulai dari kecemburuan sosial, kesejahteraan keluarga terganggu, hingga memunculkan berbagai macam kejahatan, salah satunya adalah perdagangan orang/Human Trafficking. Di zaman modern saat ini, bentuknya semakin beragam, mulai dari Eksploitasi seksual, pekerja migran, pekerja anak, adopsi anak, pengantin pesanan, penjeratan utang, serta implantasi organ. Modus operandinya juga semakin berkembang, mereka menipu, membujuk, mengiming-iming calon korban dengan gaji yang besar, dan memberikan sejumlah bayaran atau uang panjar agar calon korban dan keluarganya percaya dan memberikan izin. Calon korban yang tertarik menjadi TKW dengan umur yang belum dewasa, oleh pelaku perdagangan orang, menaikkan umur calon korban dengan cara memalsukan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk hingga oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dikeluarkan Paspor untuk berangkat ke Luar Negeri. Keberadaan korban perdagangan orang tidak terlepas dari ancaman kekerasan, dan pelecehan seksual. Akibatnya mereka ketakutan untuk mengadu atau melaporkan kejadian yang dialaminya, trauma psikis, dan kekerasan fisik sering dialami korban perdagangan orang. Rumusan masalah Tugas Akhir ini adalah terkait Tipologi korban perdagangan orang, modus operandi tindak pidana perdagangan orang, dan perlindungan hukum korban perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian Normatif yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma yang meliputi nilai-nilai, hukum positif, dan putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang dipakai oleh penulis terdiri dari 13 putusan. Hasil penelitian Tugas Akhir ini berdasarkan tipologi korban adalah berjenis kelamin perempuan disamping ada yang berjenis kelamin laki-laki. Usia korban dibawah umur disamping ada yang berusia dewasa. Kebanyakan dari mereka memiliki kondisi perekonomian lemah disamping tingkat pendidikan yang rendah. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menawarkan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga, bekerja di restoran, menjadi dancer, tenaga massage, dengan segala tipu daya dan iming-iming gaji besar. Perlindungan hukum korban, korban didengar keterangannya didepan sidang pengadilan, kondisi korban dijadikan alasan pemberat pemidanaan, meskipun tidak semuanya. Korban tidak ada yang mendapat ganti rugi berupa restitusi. Simpulannya, korban perdagangan orang mayoritas terjadi pada perempuan dan anak di bawah umur terutama mereka yang memiliki kondisi perekonomian yang lemah dan tingkat pendidikan yang rendah. Dengan iming-iming pelaku ternyata mereka dijerumuskan dalam praktik prostitusi untuk melayani laki-laki. Tidak sedikit dari mereka yang menderita trauma dan tertular berbagai macam penyakit. Korban perdagangan orang juga tidak menerima pemenuhan pelayanan berupa ganti kerugian yang seyogyanya diterima. | en_US |