| dc.description.abstract | Poligami merupakan persoalan kontroversial yang perdebatannya ketentuannya, konsep melahirkan perbedaan pendapat baik mengenai ketentuan - keadilan yang harus menjadi syarat utama dalam poligami, serta izin dari istri pertama maupun Pejabat Instansi terkait bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu syarat dibolehkannya poligami. Syarat yang ditentukan untuk poligami tidaklah mudah untuk dipenuhi. Hal tersebut menjadi penyebab banyaknya perkawinan poligami yang tidak sah menurut peraturan perundang yang berlaku. Selain itu akibat yang ditimbulkan dari pernikahan tersebut adalah kerugian yang tidak hanya ditanggung oleh wanita yang menjadi istri kedua tetapi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Adil dalam hal poligami harus benar laki yang benar menjadi syarat utama yang wajib dilaksanakan bagi laki berpoligami. undangan Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang dasar pertimbangan hakim dalam memberikan izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Purworejo dan akibat hukum poligami bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Purworejo.Penelitian ini termasuk tipoiogi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang yang mendaftarkan izin poligami kepada Pejabat Daerah terkait di Kabupaten Purworejo, Data juga diperoleh dari Pengadilan Agama di Kabupaten Purworejo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan izin poligami adalah terpenuhinya syarat syarat normatif yang diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang Undang No Tahun 1974 serta dikabulkannya izin poligami dari Pejabat Instansi terkait seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Akibat hukum poligami bagi Pegawai Negeri Sipil adalah istri kedua menjadi istri yang sah dan memiliki hak keperdataan yang sama dengan istri pertama. Anak yang lahir dari perkawinan poligami tersebut berstatus anak sah. Besarnya tunjangan yang didapatkan dibagi dua karena keduanya merupakan istri sah yang memiliki hak keperdataan yang sama. Hal tersebut di atas sesuai dengan Undang-Undang No 1 tentang Perkawinan. | en_US |