Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Jual Beli Mobil Bekas di Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini berjudul "Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Jual Beli Mobil Bekas di Yogyakarta". Maraknya penjualan mobil bekas di Yogyakarta tidak diimbangi dengan peningkatannya perlindungan hukum bagi konsumen. Dikatakan demikian karena tidak adanya keterbukaan suatu informasi yang diberikan oleh pihak pelaku usaha (penjual) kepada pihak konsumen (pembeli), sehingga rentan adanya cacat tersembunyi. Sedangkan dalam KUHPer dan UUPK telah ditegaskan aturan-aturan mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan kewajiban-kewajiban yang harus pelaku usaha penuhi untuk menjamin perlindungan hukum bagi konsumennya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertanggungjawaban penjual apabila terdapat cacat tersembunyi pada obyek perjanjian jual beli mobil bekas ? 2) Bagaiamana penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak apabila terdapat cacat tersembunyi pada obyek perjanjian jual beli mobil bekas ? Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Pembeli dalam hal ini konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, karena pelaku usaha selalu menolak untuk bertanggung jawab terkait adanya cacat tersembunyi sehingga konsumen selalu dirugikan; 2) Meskipun konsumen dapat mengajukan gugatan ke BPSK atau mengadu ke LKY, konsumen tetap merasa dirugikan karena penyelesaian dengan negosiasi atau mediasi selalu menghasilkan ganti rugi yang tidak sesuai dengan nilai kerugian yang di derita konsumen karena proses tersebut pada umumnya saling mengalah untuk menyelesaikan perselisihannya.
Collections
- Law [3916]
