Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi : Studi Terhadap Putusan Nomor 92/PUU-X/2012
Abstract
Perubahan UUD 1945 adalah berkah reformasi. Dalam empat kali perubahan yang dilakukan melalui prosedur resmi atau mekanisme formal itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai UUD 1945. Pasca reformasi, setelah ditelusuri, materi UUD 1945 ternyata tidak hanya berubah melalui mekanisme formal sidang MPR, namun juga berubah melalui mekanisme informal atau mekanisme di luar ketentuan resmi, dalam hal ini melalui tasir hakim Mahkamah Konstitusi. Contoh nyata perubahan informal UUD 1945 terdapat dalam Putusan MK-RI Nomor Perkara 92/PUU-X/2012. Lalu muncul pertanyaan: Pertama, Apakah terhadap Putusan nomor 92/PUU-X/2012 telah mengubah UUD 1945? Kedua, Apa implikasi yuridis dan politis atas Putusan tersebut? Sebelum terjawab perlu dipaparkan bahwa penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus kajian menelaah Putusan MK-RI Nomor Perkara 92/PUU-X/2012 dengan sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan analisis data dengan sistem deskriptif-kualitatif. Pendekatan yang digunakan ada dua yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil analisis dari penelitian ini menyatakan bahwa : Pertama, sebagian isi dari Putusan MK-RI Nomor Perkara 92/PUU-X/2012 telah mengubah UUD 1945, yaitu mengenai kewenangan Dewan Perwakilan Daerah untuk ikut membahas RUU tertentu. Kedua, bahwa putusan tersebut menimbulkan implikasi yuridis dan politis berkaitan dengan proses pembuatan dan pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan DPD. Bagaimanapun, dalam rangka penguatan eksistensi DPD di parlemen, ke depan perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Perubahan formal lebih bertaring daripada perubahan informal. Kemudian Putusan MK tersebut harus diterjemahkan dengan baik dalam kaitannya dengan proses pembuatan dan pembahasan RUU terutama yang menyangkut dengan kewenangan DPD.
Collections
- Law [3916]
