Show simple item record

dc.contributor.advisorAroma Elmina Martha, Dr, S.H, M.H.
dc.contributor.authorAfiati, Anggit, 13410146
dc.date.accessioned2018-04-19T15:47:44Z
dc.date.available2018-04-19T15:47:44Z
dc.date.issued2017-05-29
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6643
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui apakah selama ini hak anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual sudah dipenuhi dan dilindungi secara hukum serta untuk mengetahui upaya hukum yang seperti apa yang dapat memberikan rasa keadilan terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Rumusan masalah yang diajukanya itu apakah selama ini hak anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual sudah dipenuhi dan dilindungi secara hukum?;Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memberikan rasa keadilan terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual?.Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara dengan keluarga korban, aktivis disabilitas yaitu SAPDA dan SIGAB, serta ahli psikologi perkembangan, kemudian dari hasil wawancara yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode analisis Diskriptif-Kualitatif dan metode pendekatan yuridis empiris (yuridis viktimologi) berdasarkan pada data hasil wawancara atau penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual memang telah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan namun, dalam pelaksanaannya terutama pada pasca putusan di Indonesia dewasa ini dapat dikatakan belum dilindungi dan dipenuhi secara hukum yang disebabkan adanya beberapa faktor, baik faktor dari diri korban itu sendiri, keluarga korban, lingkungan tempat tinggal korban, pihak yang membantu korban (LBH/penerjemah), aparat penegak hukum, dan penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak relevan bagi disabilitas; kemudian makna keadilan bagi korban yang sebenarnya adalah ketika mereka mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai korban dan sebagai manusia. Adil adalah ketika korban mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, yaitu dengan cara hukum harus ditegakkan (menghukum pelaku) serta melakukan tindakan penanganan pada korban yang sesuai dengan syarat aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi disabilitas, pemulihan dilakukan tidak hanya terhadap fisik korban tetapi juga pada non fisik, pemulihan ini berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan adanya peraturan khusus yang mengatur mengenai disabilitas yang berhadap dengan hukum khususnya sebagai korban tindak pidana dan ahli disabilitas;kemudian, hukum harus ditegakkan dengan menghukum pelaku dan melakukan penanganan pada korban yang sesuai hak dan kebutuhannya dengan memperhatikan syarat aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam hal ini diperlukan adanya pelatihan dan pemahaman umum bagi aparat penegak hukum dalam memahami disabilitasid
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPemenuhan Hakid
dc.subjectPerlindungan Anak Penyangdang Disabilitasid
dc.subjectKorban Kekerasan Seksualid
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kekerasan Seksualid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record