dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui apakah selama ini hak anak
penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual sudah dipenuhi
dan dilindungi secara hukum serta untuk mengetahui upaya hukum yang
seperti apa yang dapat memberikan rasa keadilan terhadap anak
penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Rumusan
masalah yang diajukanya itu apakah selama ini hak anak penyandang
disabilitas sebagai korban kekerasan seksual sudah dipenuhi dan
dilindungi secara hukum?;Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan
untuk memberikan rasa keadilan terhadap anak penyandang disabilitas
sebagai korban kekerasan seksual?.Penelitian ini termasuk dalam tipologi
penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi
dokumen/pustaka dan wawancara dengan keluarga korban, aktivis
disabilitas yaitu SAPDA dan SIGAB, serta ahli psikologi perkembangan,
kemudian dari hasil wawancara yang diperoleh diolah dengan
menggunakan metode analisis Diskriptif-Kualitatif dan metode pendekatan
yuridis empiris (yuridis viktimologi) berdasarkan pada data hasil
wawancara atau penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
pemenuhan hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas sebagai
korban kekerasan seksual memang telah diatur di dalam beberapa
peraturan perundang-undangan namun, dalam pelaksanaannya terutama
pada pasca putusan di Indonesia dewasa ini dapat dikatakan belum
dilindungi dan dipenuhi secara hukum yang disebabkan adanya beberapa
faktor, baik faktor dari diri korban itu sendiri, keluarga korban,
lingkungan tempat tinggal korban, pihak yang membantu korban
(LBH/penerjemah), aparat penegak hukum, dan penerapan peraturan
perundang-undangan yang tidak relevan bagi disabilitas; kemudian
makna keadilan bagi korban yang sebenarnya adalah ketika mereka
mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai
korban dan sebagai manusia. Adil adalah ketika korban mendapatkan apa
yang menjadi haknya sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, yaitu
dengan cara hukum harus ditegakkan (menghukum pelaku) serta
melakukan tindakan penanganan pada korban yang sesuai dengan syarat
aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi disabilitas, pemulihan
dilakukan tidak hanya terhadap fisik korban tetapi juga pada non fisik,
pemulihan ini berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan adanya
peraturan khusus yang mengatur mengenai disabilitas yang berhadap
dengan hukum khususnya sebagai korban tindak pidana dan ahli
disabilitas;kemudian, hukum harus ditegakkan dengan menghukum pelaku
dan melakukan penanganan pada korban yang sesuai hak dan
kebutuhannya dengan memperhatikan syarat aksesibilitas dan akomodasi
yang layak dalam hal ini diperlukan adanya pelatihan dan pemahaman
umum bagi aparat penegak hukum dalam memahami disabilitas | id |