| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji analisis yuridis penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam putusan pengadilan ditinjau dari hak imunitas advokat dan asas
kepastian hukum. Permasalahan muncul dari ambiguitas penafsiran unsur "merintangi
penyidikan secara langsung atau tidak langsung" yang berisiko mengkriminalisasi
advokasi sah, terbukti dari putusan seperti kasus advokat Manatap Ambarita, Lucas, dan
Fredrich Yunadi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan kasus, menganalisis UU Tipikor, UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat, KUHP, KUHAP, serta putusan MA 684 K/Pid.Sus/2009 dan 78
PK/Pid.Sus/2021. Hasil penelitian menunjukkan ketidakpastian hukum akibat frasa
norma yang kabur, mengancam jaminan imunitas advokat beritikad baik sebagaimana
Pasal 16 UU Advokat. Penafsiran hakim tidak konsisten, beberapa advokat dihukum
meski menjalankan tugas profesional. Penelitian merekomendasikan reformulasi norma
dengan parameter tegas, pengecualian eksplisit bagi advokasi legitim, dan harmonisasi
yurisprudensi untuk menyeimbangkan pemberantasan korupsi dengan hak pembelaan
dan kepastian hukum sesuai asas legalitas | en_US |