Perlindungan Hukum bagi Koperasi Simpan Pinjam Selaku Lembaga Keuangan Mikro dalam Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam studi ini berdasarkan terdapatnya masalah
yang sering terjadi dalam pembiayaan, dimana sering ditemukan pembiayaan
bermasalah yang dilakukan oleh KSP LKM. Studi ini akan menganalisis
mengenai: pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap Koperasi Simpan
Pinjam selaku Lembaga Keuangan Mikro dalam memberikan pembiayaan kepada
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang bermasalah? Kedua, bagaimana upaya
perlindungan hukum terhadap Koperasi Simpan Pinjam selaku Lembaga
Keuangan Mikro dalam kredit bermasalah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam memahami dan mendekati objek penelitian
adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Analisi yang digunakan adalah
dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Koperasi
Simpan Pinjam masih menunjukkan kelemahan. Kelemahan itu mencakup aturanaturan
hukum yang belum melindungi Koperasi Simpan Pinjam secara penuh
seperti tidak diatur mengenai eksekusi terhadap jaminan atas pembiayaan sebagai
akibat hukum dari penyerahan secara yuridis tanpa ada pendaftaran jaminan
fidusia. Hal tersebut memberikan celah untuk melakukan perbuatan melawan
hukum yakni melakukan pemindahan tangan kepada pihak ketiga, sehingga tidak
memberikan kepastian hukum terhadap eksekusi jaminan.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaruan
aturan-aturan hukum di bidang pembiayaan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan
Pinjam selaku Lembaga Keuangan Mikro.
Collections
- Law [2307]