Modus operandi dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan korban pekerja migran Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai isu yang sentral terkait tindak pidana
perdagangan orang dengan korban pekerja migran Indonesia yang berada di
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Fokus pertama yang dibahas yaitu mengungkapkan
modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Kedua, penelitian ini membahas
terkait upaya penegakan hukum dan kendala dalam tindak pidana perdagangan
orang dengan korban pekerja migran Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Metode yang di gunakan yaitu metode penelitian hukum empiris dan pendekatan
sosiologis. Penelitian menggunakan sumber-seumber primer dengan wawancara
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Data sekunder berupa studi pustaka dan data tersier
berupa kamus besar bahasa Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan tindak
pidana perdagangan orang seringkali menggunakan 3 modus operandi yaitu, pelaku
mengiming-imigkan gaji tinggi serta proses rekrumen singkat. Lalu terdapat modus
operandi dengan cara melakukan pelatihan kerja oleh Lembaga Pelatihan Kerja.
Modus yang ketiga yaitu dengan cara berkedok program pemagangan ke luar
Negeri. Kemudia terkait dengan penegakan hukum Kepolisian Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat telah melakukan upaya preemitif, yaitu dengan dilakukannya
sosialisasi. Lalu dilakukan upaya pereventif, yaitu dengan cara melakukan
kerjasama dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi terkait administratif dan
pengawasan. Serta upaya represif yaitu dengan melakukan peyelidikan dan
penyidikan. Terdapat kendalan yaitu korban tidak bersedia melapor kepada pihak
berwenang, korban tidak menyadari dririnya sebagai korban tindak pidana
perdagangan orang, adanya hubungan kedekatan antara pelaku dan korban, korban
kesulotan mengingat atau mengidentifikasi pelaku dan jaringan pelaku terstruktur
serta melibatkan banyak pihak sehingga sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Collections
- Law [3916]
