| dc.description.abstract | Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk
menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi minat wajib pajak badan dalam
menggunakan jasa konsultan pajak. Variabel independen dalam penelitian ini
meliputi Coretax, biaya konsultasi, pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan,
pengawasan pajak, dan pemeriksaan pajak. Populasi pada penelitian ini adalah
wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di Kalimantan Tengah.
Sampel dalam penelitian ini sebanyak 150 responden. Jenis data yang digunakan
adalah data primer yang diperoleh melalui kuesioner. Metode analisis data yang
digunakan yaitu Analisis Regresi Linear Berganda dengan bantuan program SPSS.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel Coretax tidak berpengaruh
terhadap minat menggunakan jasa konsultan pajak, sedangkan variabel biaya
konsultasi, pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, pengawasan pajak dan
pemeriksaan pajak berpengaruh secara signifikan terhadap minat menggunakan
jasa konsultan pajak. penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran
mengenai faktor-faktor yang mendorong wajib pajak badan untuk menggunakan
jasa konsultan pajak, serta menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, konsultan pajak,
maupun akademisi dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia. | en_US |