| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi eksekusi riil
terhadap aset atau harta benda Terpidana Tito Sudarmanto oleh Kejaksaan Tinggi
DIY dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam mencapai target sesuai kebijakan
zero loss policy pada kasus tindak pidana korupsi dan TPPU BPR Bank Jogja.
Penelitian ini juga guna mengalasis strategi Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan
Negeri Yogyakarta dalam upaya mengatasi hambatan eksekusi aset yang bertujuan
menilai keberhasilan upaya asset recovery. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis empiris, dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui
studi literatur terhadap norma hukum in abstracto serta penelitian lapangan guna
melihat fakta hukum in concreto melalui wawancara dengan jaksa eksekutor di
Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait penanganan
barang bukti berupa aset produktif dalam kasus kredit fiktif BPR Bank Jogja. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi eksekusi dalam upaya asset
recovery di Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta terhadap
harta benda Terpidana Tito Sudarmanto telah melalui proses rangkaian kebijakan
dari tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Serta dalam implementasi prakteknya
penuntut umum dalam upaya asset recovery dalam kasus kredit fiktif BPR Bank
Jogja juga melalui tahapan peradilan dari penyeleidikan, penyidikan,
prapenuntutan, penuntutan, pembuktian, putusan, dan ekseksui yang hingga saat ini
hasil upaya asset recovery menghasilkan sekitar Rp 40.000.000 (empat puluh juta
rupiah) yang merupakan hasil lelang dari Sebagian harta benda berupa barang
mewah Terpidana yang hasil lelang tersebut sementara masih di rekening
penampungan lainya (RPL). Selanjutnya dari hasil penelitian ini masih ditemukan
adanya hambatan yuridis dan hambatan non yuridis yang hingga saat ini masih
dilakukan upaya penanganan atas eksekusi aset atau harta benda Terpidana Tito
Sudarmanto yang telah di sita sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan
hukum tetap. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi upaya asset
recovery oleh Kejaksaan perlu adanya manajemen organisasi kerja yang adaptif,
guna kebijakan zero loss policy dapat menjadi standar ideal. | en_US |