| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perang tarif premi di lini usaha
asuransi kredit. Kondisi tersebut menyebabkan tarif premi menjadi relatif sangat
rendah, dengan rata-rata berada di bawah satu persen, sementara tingkat klaim atau
probability of default pada asuransi kredit justru mencapai lebih dari dua persen.
Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pengaturan
asuransi kredit berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia? Kedua,
bagaimana reformulasi pengaturan asuransi kredit yang ideal di Indonesia melalui
penguatan prinsip utmost good faith? Penelitian ini menggunakan metode yuridis-
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Data diperoleh dengan menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa POJK 20/2023 masih memiliki celah hukum terkait
ketiadaan batas atas dan bawah tarif premi yang menyebabkan terjadinya perang
tarif dan mengancam stabilitas serta keberlanjutan lini usaha asuransi kredit.
Reformulasi pengaturan yang dapat dilakukan oleh OJK adalah melalui penerbitan
POJK tentang kewajiban penerapan tarif premi pada lini usaha asuransi kredit bagi
perusahaan asuransi beserta sanksi yang diberikan apabila terdapat perusahaan
asuransi yang melanggar, serta SEOJK yang memuat lebih lanjut mengenai teknis
penetapan tarif premi tersebut. Penerbitan POJK dan SEOJK tersebut selain
merupakan bentuk penguatan dari prinsip utmost good faith, juga bertujuan untuk
dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam
perjanjian asuransi kredit. | en_US |