Show simple item record

dc.contributor.authorNovanda, Ridana Alya
dc.date.accessioned2026-08-27T03:32:46Z
dc.date.available2026-08-27T03:32:46Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66379
dc.description.abstractPenelitian ini memfokuskan pada dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah berdasarkan penetapan putusan perkara nomor 395/Pdt.G/2021/PA.JS. Penelitian ini memuat rumusan masalah yang menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak di bawah umur untuk diberikan kepada ayah dengan fokus pembahasan berdasarkan kepentingan terbaik anak menurut teori maqashid syari’ah dan kemudian mengkaji sudah tepatkan hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya pada putusan perkara nomor 395/Pdt.G/2021/PA.JS. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian dalam Studi Kasus Hukum ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier sehingga analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada ayah berdasarkan perkara nomor 395/Pdt.G/2021/PA.JS adalah tidak tepat dikarenakan hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hukum yang diberikan dalam perkara ini terhadap gugatan rekonvensi. Hakim tidak mempertimbangkan perilaku buruk ayah sehingga akan berdampak pada kemaslahatan anak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDasar Pertimbangan Hakim, Hak Asuh Anak, Prinsip Kepentingan Terbaik Anaken_US
dc.titleDasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak di bawah umur kepada ayahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410173


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record