Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil
Abstract
Rumusan masalah penelitian ini yakni: Mengapa terdapat perbedaan
pandangan di antara hakim MK dalam memutus perkara pengujian peraturan
perundang-undangan Nomor 114/PUU-XXIII/2025?; Apa implikasi hukum atas
keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber
data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan berupa
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang selanjutnya dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan di
antara hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 114/PUU-
XXIII/2025 berakar pada perbedaan paradigma penafsiran terhadap fungsi dan
akibat normatif penjelasan undang-undang. Hakim mayoritas dan hakim yang
menyampaikan concurring opinion menilai bahwa penjelasan undang-undang yang
berpotensi menimbulkan multitafsir dan berdampak normatif tetap dapat
dinyatakan inkonstitusional meskipun norma batang tubuhnya telah jelas, karena
penafsiran konstitusional tidak hanya berfokus pada teks, tetapi juga pada dampak
praktik ketatanegaraan. Sebaliknya, hakim dissenting opinion menekankan
pendekatan tekstual sistematis dan prinsip judicial restraint dengan berpandangan
bahwa persoalan yang muncul lebih merupakan masalah implementasi dan
pengawasan, bukan inkonstitusionalitas norma. Selain itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membawa implikasi hukum yang luas
dengan menegaskan kewajiban seluruh organ negara untuk menaati putusan
Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, memperjelas batas antara
jabatan sipil dan status anggota Polri aktif, serta mendorong harmonisasi regulasi
dan revisi terhadap UU Polri. Dengan demikian, setiap upaya mempertahankan
anggota Polri aktif pada jabatan sipil melalui mekanisme administratif lain pasca
putusan berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk pembangkangan konstitusi
(constitutional disobedience) yang bertentangan dengan prinsip supremasi
konstitusi, negara hukum, dan checks and balances dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia.
Collections
- Law [3916]
