Tanggung Jawab Kurator Atas Kesalahan atau Kelalaiannya dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab kurator terhadap kreditor yang dirugikan dalam pembagian harta pailit dalam proses pemberesan dan pengurusan harta pailit. kemudian mengetahui cara penyelesaian yang dilakukan oleh kreditor yang dirugikan dalam proses tersebut. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana tanggung jawab kurator terhadap kreditor yang dirugikan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit ?; Bagaimana cara penyelesaian terhadap kerugian yang dialami kreditor dalam proses pengurusan dan pembagian harta pailit ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi putusan Mahkamah Agung mengenai tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian ini menggunakan analisa deskriptif kualitatif dengan menelaah dari sudut pandang ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dua macam tanggung jawab kurator, pertama yaitu tanggung jawab kurator dalam kapasitas profesi sebagai kurator yang berarti tanggung jawab yang dibebankan pada harta pailit, dan bukan pada kurator secara pribadi yang harus membayar kerugian, sehingga kerugian yang timbul menjadi beban harta pailit. Pihak yang menuntut mempunyai tagihan atas harta kepailitan, dan tagihannya adalah utang harta pailit. Kedua yaitu tanggung jawab pribadi kurator yang berarti kurator bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatannya. Kurator harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya, segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidakprofesionalan kurator menjadi tanggung jawab kurator, oleh karena itu kerugian tersebut tidak dapat dibebankan pada harta pailit. Adapun cara penyelesaian terhadap kerugian yang dialami kreditor dalam proses pengurusan dan pembagian harta pailit, apabila tanggung jawab kurator tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maka harus mengganti kerugian atas kerugian yang telah ditimbulkannya, unsur-unsur perbuatan melawan hukum: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, timbulnya kerugian, terdapat sebab-akibat. Dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Profesi apabila materi pengaduannya berhubungan dengan pelanggaran terhadap kode etik profesi kurator. Penelitian ini menyarankan agar kurator melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; dan Undang-undang belum mengatur jelas mengenai batasan-batasan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan kurator dan juga sanksi yang dikenakan kepada kurator yang melanggar sehingga kurator harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena pihak yang dirugikan oleh kurator dapat mengajukan tuntutan atas kerugian yang dialaminya.
Collections
- Law [2314]