| dc.contributor.author | Anggraini, Nurartika | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-22T07:15:10Z | |
| dc.date.available | 2026-08-22T07:15:10Z | |
| dc.date.issued | 2026 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/66279 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dari
penyalahgunaan label izin edar pada produk kosmetik di Nusa Tenggara Barat.
Rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana bentuk perlindugan hukum
terhadap konsumen dari penyalahgunaan label izin edar pada produk kosmetik dan
bagaimana tanggun gjawab produsen terhadap penyalahgunaan label izin edar pada
produk kosmetik. Metode penelitian yang digunakan di dalam tulisan ini adalah yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang
digunakan merupakan data sekunder yang dieproleh dari studi kepustakaan terhadap
peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, jurnal ilmiah serta regulasi badan
pengawasan obat dan makanan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan
peredaran kosmetik. Analisi ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Hasil dari penelitian ini
menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dari penyalahgunaan
label izin edar kosmetik di Nusa Tenggara Barat merupakan integrasi antara
perlindungan preventif dan represif, secara preventif negara melalui BPOM
menyediakan notifikasi dan pengawasan serta edukasi oleh BPOM dengan melakukan
pemasaran yang ketat terhadap peredaran kosmetik sedangkan perlindungan secara
represif mendasarkan pada penegakan hukum berbasis Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, yang menjadi landasan
dalam memberikan sandaran kuat bagi konsumen dalam menuntut haknya.
Kemudian mengenai tanggung jawab produsen, telah diatur dalam Pasal 19 Undang-
Undang Perlindungan Konsumen, maka setiap pelaku usaha yang mengedarkan
kosmetik dengan label izin edar palsu dapat dituntut melalui peradilan perdata dan
pidana. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar pemerintah dan BPOM
meningkatkan pengawasan terpadu dan memperkuat edukasi kepada Masyarakat
mengenai pentingnya pengecekan izin edar kosmetik yang akan digunakan. Selain itu
dilakukan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku usaha yang melakukan
penyalahgunaan label izin edar sehingga memberikan efek jera dan menjamin
kepastian hukum dan hak-hak bagi konsumen. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Perlindungan Hukum, Izin Edar, Tanggung Jawab Produsen, BPOM | en_US |
| dc.title | Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Penyalahgunaan Label Izin Edar pada Produk Kosmetik di Nusa Tenggara Barat | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 20410533 | |