Show simple item record

dc.contributor.authorFadhila, Ovilia Shely
dc.date.accessioned2026-08-22T07:06:45Z
dc.date.available2026-08-22T07:06:45Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66278
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sah atau tidaknya pergantian antar waktu DI PKPB Kabupaten Bantul dikaitkan dengan Undang-Undag Nomor 27 Tahun 2009 yang secara formil mengatur mengenai proses pergantian antar waktu yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku kemudian menganalisis kembali mengenai implementasi SK Gubernur DIY Nomor 100/KEP/2011 tentang Pergantian Antar Waktu tersebut lalu konsekuensi hokum atas tidak dilaksanakannya SK Gubernur DIY tersebut oleh tim pelaksana. Rumusan masalah yaitu: bagaimana prosedur pergantian antar waktu menurut UU No.27 Tahun 2009 dikaitkan dengan proses pergantian antar waktu yang dilaksanakan di PKPB Kabupaten Bantul periode 2009-2014?; Mengapa keputusan Gubernur DIY tidak dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bantul?; Apa konsekuensi hukum tidak dilaksanakannya SK Gubernur DIY Nomor 100/KEP/2011 bagi DPRD Kabupaten Bantul?. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPRD, DPD & DPRD, SK Gubernur DIY Nomor 100/KEP/2011 tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu PKPB Kabupaten Bantul dan putusan-putusan pengadilan; bahan hukum sekunder yakni literatur, jurnal, dan penelitian terdahulu; dan bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian adalah pertama: dalam proses pergantian antar waktu PKPB Kabupaten Bantul telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 kemudian dapat dikatakan bahwa proses PAW tersebut telah sah dan sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku sesuai dengan hukum yang sedang berlaku dan telah terkodifikasi; keputusan Gubernur DIY Nomor 100/KEP/2011 tentang pemberhentian dan pergantian antar waktu yang merupakan sumber hukum sah pelaksanaan pemberhentian dan pergantian antar waktu menyorot pada pimpinan dan sekertaris dewan kemudian dapat dikatakan bahwa DPRD Kabupaten Bantul telah melakukan kelalaian dengan tidak mengindahkan SK Gubernur DIY Nomor 100/KEP/2011; konsekuensi hokum atas tidak mengindahkan SK Gubernur DIY Nomor 100/KEP/2011 tersebu thing aakhir masa periode tidak diberikan kepada DPRD Kabupaten Bantul lebih menyorot pada pimpinan dewan dan sekertaris dewan dan belum ada tatanan hukum yang mengatur mengenai konsekuensi hukum yang akan diberikan jika tidak mengindahkan putusan Gubernur tersebut, terlebih lagi dalam undang-undang yang mengatur mengenai PAW jelas belum terlihat dalam pasal yang membahas mengenai hal tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPergantian Antar Waktuen_US
dc.subjectPartai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Bantulen_US
dc.subjectSK Gubernur Nomor 100/KEP/2011en_US
dc.titlePergantian Antar Waktu Anggota DPRD (Studi Terhadap Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100/KEP/2011 Tentang PAW PKPB)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM12410098


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record