| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan akomodasi yang layak
dalam penanganan perkara perempuan penyandang disabilitas sebagai korban
kekerasan seksual di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul serta kendala dan faktor
penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan kebijakan dan pendekatan sosiologis. Data primer
diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Jaksa yang pernah menangani perkara,
pendamping hukum korban, dan pegiat disabilitas. Data sekunder diperoleh
melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal, dan
literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri
Gunung Kidul telah melaksanakan pemenuhan akomodasi yang layak secara
progresif melalui tahap pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan
dengan melaksanakan personal assessment, penyediaan pendamping, fasilitas
persidangan yang aksesibel, serta pengajuan restitusi dan pemulihan trauma
korban. Jika dianalisis berdasarkan tujuh aspek indeks akses terhadap keadilan,
pemenuhan akomodasi yang layak telah mengarah pada sistem peradilan yang
lebih inklusif dan berbasis hak asasi manusia. Namun, implementasinya masih
menghadapi hambatan struktural dan kultural, seperti belum meratanya perspektif
disabilitas aparat penegak hukum, keterbatasan anggaran, dan budaya patriarki
yang masih kuat dalam masyarakat. | en_US |