| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Putusan PUU Oleh Mahkamah Konstitusi No.4/PUU-VII/2009, No.120/PUU-VII/2009, dan No.42/PUU-XIII/201. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Apa Latar Belakang Pemohon Mengajukan Judicila review terhadap Pengujian Undang-undang pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VII/2009, No. 120/PUU-VII/2009, dan No. 42/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Kepala Daerah. 2. Bagaimana Pendapat DPR dan Presiden terhadap Pengujian Undang- undang pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VII/2009, No. 120/PUU-VII/2009, dan No. 42/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Kepala Daerah. 3. Apa Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Mengeluarkan Putusan terhadap Pengujian Undang-undang pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VII/2009, No. 120/PUU-VII/2009, dan No. 42/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Kepala Daerah. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis normatif. Data- data terkait dengan penelitian ini diperoleh dari studi dokumen/pustaka yang terdapat di beberapa perpustakaan di wilayah tempat tinggal penulis serta beberapa website yang terdapat pada internet, dan analisis dilakukan dengan merujuk kepada hasil studi dokumen terkait dengan pembahasan. Hasil dari studi ini menunjukkan Masih adanya ketidak pastian di dalam undang-undang, sehingga norma hukum yang sama di ajukan judicial review kembali. | en_US |