| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan sistem pembagian waris Islam (faraidh) yang kaku
dan matematis, di mana dalam realitas sosial adakalanya memunculkan ketidakadilan substantif
bagi pihak-pihak tertentu yang secara formal terpinggirkan dari hak waris, seperti anak angkat atau
kerabat berbeda agama yang telah berbakti kepada pewaris. Mengingat di sisi lain, pemberian
hibah yang berlebihan semasa hidup pewaris juga berpotensi merugikan hak-hak ahli waris sah
setelah kematian pewaris. Oleh karena itu, hukum Islam di Indonesia menghadirkan instrumen
korektif berupa wasiat wajibah dan pembatasan hibah maksimal sepertiga demi mencapai
keseimbangan distribusi harta dan keadilan substantif. Dengan demikian, rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana perbandingan hakikat keadilan dalam implementasi
wasiat wajibah dan hibah menurut hukum kewarisan Islam di Indonesia? Kedua, bagaimana
implikasi penerapan hakikat keadilan melalui wasiat wajibah dan hibah terhadap perlindungan hak
ahli waris dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia? Penelitian ini dilakukan dengan metode
penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative
approach) dengan menitikberatkan analisis pada bahan kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hibah dan wasiat wajibah merupakan pengejawantahan dari konsep keadilan
distributif Aristoteles yang diterapkan secara proporsional di luar koridor faraidh. Perbedaannya
terletak pada sifat sukarela (voluntary) pada hibah semasa hidup pewaris, dan sifat memaksa
(compulsory) pada wasiat wajibah pasca-kematian melalui intervensi yudisial demi kemaslahatan
pihak non-ahli waris. Lebih lanjut, implementasi batasan maksimal sepertiga (1/3) harta
peninggalan sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI (untuk wasiat wajibah) dan Pasal 210 KHI
(untuk hibah) memberikan implikasi perlindungan hukum yang berimbang (mutual protection).
Pembatasan ini secara nyata mewujudkan keadilan distributif di Indonesia karena mampu
mengakomodasi nilai kemanusiaan bagi penerima luar, sekaligus menjaga hak mutlak ahli waris
nasab agar tidak kekurangan harta, sehingga efektif meminimalisir sengketa keluarga. | en_US |