Show simple item record

dc.contributor.authorRozy, Achmad Fakhrur
dc.date.accessioned2026-08-22T04:46:17Z
dc.date.available2026-08-22T04:46:17Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66268
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan sistem pembagian waris Islam (faraidh) yang kaku dan matematis, di mana dalam realitas sosial adakalanya memunculkan ketidakadilan substantif bagi pihak-pihak tertentu yang secara formal terpinggirkan dari hak waris, seperti anak angkat atau kerabat berbeda agama yang telah berbakti kepada pewaris. Mengingat di sisi lain, pemberian hibah yang berlebihan semasa hidup pewaris juga berpotensi merugikan hak-hak ahli waris sah setelah kematian pewaris. Oleh karena itu, hukum Islam di Indonesia menghadirkan instrumen korektif berupa wasiat wajibah dan pembatasan hibah maksimal sepertiga demi mencapai keseimbangan distribusi harta dan keadilan substantif. Dengan demikian, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana perbandingan hakikat keadilan dalam implementasi wasiat wajibah dan hibah menurut hukum kewarisan Islam di Indonesia? Kedua, bagaimana implikasi penerapan hakikat keadilan melalui wasiat wajibah dan hibah terhadap perlindungan hak ahli waris dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia? Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan menitikberatkan analisis pada bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah dan wasiat wajibah merupakan pengejawantahan dari konsep keadilan distributif Aristoteles yang diterapkan secara proporsional di luar koridor faraidh. Perbedaannya terletak pada sifat sukarela (voluntary) pada hibah semasa hidup pewaris, dan sifat memaksa (compulsory) pada wasiat wajibah pasca-kematian melalui intervensi yudisial demi kemaslahatan pihak non-ahli waris. Lebih lanjut, implementasi batasan maksimal sepertiga (1/3) harta peninggalan sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI (untuk wasiat wajibah) dan Pasal 210 KHI (untuk hibah) memberikan implikasi perlindungan hukum yang berimbang (mutual protection). Pembatasan ini secara nyata mewujudkan keadilan distributif di Indonesia karena mampu mengakomodasi nilai kemanusiaan bagi penerima luar, sekaligus menjaga hak mutlak ahli waris nasab agar tidak kekurangan harta, sehingga efektif meminimalisir sengketa keluarga.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeadilan Distributif, Hukum Waris Islam, Wasiat Wajibah, Hibah, Kompilasi Hukum Islamen_US
dc.titleHakikat Keadilan dalam Implementasi Wasiat Wajibah dan Hibah Menurut Hukum Kewarisan Islam di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410824


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record