Show simple item record

dc.contributor.authorPramudita, Aditya Rizki
dc.date.accessioned2026-08-22T04:21:55Z
dc.date.available2026-08-22T04:21:55Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66267
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli spare part mobil melalui sarana elektronik, dan tanggung jawab penjual dalam transaksi jual beli online. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen atas pemenuhan hak informasi dalam perjanjian jual beli spare part mobil melalui sarana elektronik dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha apabila barang yang dijual tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada sarana elektronik. Penelitian ini menggunakan data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan subjek penelitian dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan baik dari bahan hukum primer ataupun melalui bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara yaitu dengan cara mengajukan pertanyaan kepada nara sumber secara langsung yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh akan diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian diuraikan, dibahas dan ditafsirkan dengan cara menganalisa data yang diperoleh dari hasil penelitian yang kemudian disusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap sehingga dihasilkan suatu kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan jual beli melalui sarana elektronik belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan penjual mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang memadai dan jaminan mengenai barang yang diperjual-belikan. Lebih lanjut tanggung jawab pelaku usaha dalam dalam transaksi jual beli melalui sarana elektronik dapat dilakukan dengan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, konsumen dapat mengadukan langsung ke Badan Penyelesaian Sengketa Kota Yogyakarta atau Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Yogyakarta. Lebih lanjut Saran yang dikemukakan penulis yaitu bagi penjual hendaknya melaksanakan jual beli produk gadget sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, selanjutnya bagi konsumen hendaknya kritis menggunakan hak gugat apabila dirugikan dan berhati-hati dalam memilih dan membeli suatu produk agar tidak menyesal di kemudian hari.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectTanggung Jawab Pelaku Usahaen_US
dc.subjectTransaksi Melalui Sarana Elektroniken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pembeli atas Pemenuhan Hak Informasi Pada Perjanjian Jual Beli Melalui Sarana Elektroniken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM10410392


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record