Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konsultansi Konstruksi pada CV Rizama Consultan Prima
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengkaji penerapan Pajak Penghasilan
(PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas jasa konsultansi konstruksi yang dilaksanakan oleh
CV Rizama Consultan Prima, sekaligus mengevaluasi tingkat kesesuaiannya
dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan desain penelitian terapan. Sumber
data yang digunakan mencakup bukti potong pajak, Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D), kode billing, laporan keuangan perusahaan, serta hasil wawancara dengan
pihak internal perusahaan. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa penerapan
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang dilakukan oleh CV Rizama Consultan Prima telah
sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2022. Penghitungan pajak didasarkan pada nilai pembayaran setelah dikurangi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan penerapan tarif yang disesuaikan menurut
kualifikasi usaha yang dimiliki. Proses pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan
pajak dilaksanakan oleh bendahara pemerintah sebagai pihak pemotong melalui
skema withholding tax, sementara pihak perusahaan hanya bertugas mencantumkan
penghasilan yang telah dikenai PPh Final tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Badan.
Collections
- Tax Accounting [81]
