dc.description.abstract | ABSTRAK
Pemegang Polis merupakan pihak yang didahulukan pembayarannya dalam pemberesan harta kekayaan akibat likuidasi setelah melakukan pembayaran terhadap utang pajak. Pemegang Polis mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pihak lainnya yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan demikian, penulis ingin mengetahui dan mengkaji bagaimana kedudukan pemegang polis pada perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk mngetahui kedudukan pemegang polis adapun metode yang dilakukan dalam penelitian ini sebagai berikut: Jenis penelitian ini yuridis normatif yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan meneliti data sekunder berdasarkan asas-asas dan teori- teori, doktrin serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen atau literatur, sedangkan alat yang digunakan pada penelitian ini yaitu bahan-bahan tertulis seperti putusan pengadilan, perundangan-undangan, perjanjian dan lain-lain. Data yang telah dikumpulkan dari penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu metode analisis data dengan cara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori dari studi kepustakaan. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam pemberesan harta kekayaan akibat likuidasi, kedudukan pemegang polis didahulukan pembayarannya setelah likuidator melakukan pembayaran terhadap utang pajak. Likuidator juga harus memperhatikan urutan pihak yang harus didahulukan dalam melakukan pembayaran atas pemberesan harta akibat likuidasi sebagai berikut: Utang Pajak, Pemegang Polis, Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan, Buruh atau pekerja, dan Pemegang Saham. | en_US |