Akibat Hukum Penerapan Asas Public Policy dalam Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia
Abstract
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of
Foreign Arbitral Awards ( Konvensi New York 1958) melalui Keputusan Presiden
Nomor 34 Tahun 1981 dan menuangkan isinya dalam Undang-undang Nomor 30
Tahun 1999. Pasal 66 huruf c Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 menjadikan asas
public policy sebagai satu-satunya alasan substantif penolakan eksekusi putusan
arbitrase Internasional. Namun ketiadaan definisi operasional yang memadai mengenai
asas public policy telah membuka ruang penafsiran yang luas bagi Pengadilan
Indonesia, sehingga menghasilkan yurisprudensi yang tidak konsisten dan tidak sejalan
dengan standar internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan
penafsiran asas public policy dalam eksekusi putusan arbitrase internasional di
Indonesia serta akibat hukumnya atas penerapan asas public policy. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan atas studi kepustakaan yakni
berupa putusan pengadilan, instrumen hukum internasional, dan doktrin hukum
arbitrase. Hasil dari penelitian ini yakni Pengadilan Indonesia cenderung menggunakan
domestic public policy dengan interpretasi yang luas. Penafsiran yang tidak konsisten
dan koheren tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum dan berpotensi
melemahkan kepercayaan pelaku bisnis internasional terhadap sistem arbitrase di
Indonesia. Sehingga diperlukan reformasi regulasi berupa penyusunan pedoman batas
penafsiran asas public policy dalam penerapan exequatur, baik melalui Undang-undang
Nomor 30 Tahun 1999 maupun PERMA Nomor 1 Tahun 1991 guna mewujudkan
kepastian hukum dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tempat penyelesaian
sengketa bisnis internasional.
Collections
- Law [3916]
