Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada dalam Proses Demokratisasi di Provinsi Papua Barat (Studi Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PHPU.D-IX/2011)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHPU.D-IX/2011 Tentang penyelesaian perkara perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propensi Papua Barat Tahun 2011. Rumusan masalah yang diajukan yaitu. Mengapa pasangan Drs.Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw, S.Pd serta pasangan George Celcius Auparay, S.H., M.M., M.H dan Hasan Ombaier, S.E. mengajukan sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi?; Mengapa Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dan menolak sebagian Permohonan Pemohon?; Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif yang mengkonsepsikan hukum law in doctrine meliputi nilai-nilai, norma-norma, hukum positif ataupun putusan pengadilan. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka, dengan mengkaji dari putusan Mahkamah Konstitusi khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHPU.D-IX/2011. Hasil dari studi ini menunjukan bahwa sebagian besar perselisihan pemilukada timbul karena adanya kesalahan pada rekapitulasi penghitungan suara dan sesuai Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 4, bahwa ranah penyelesaian perselisihan rekapitulasi penghitungan suara adalah pada Mahkamah Konstitusi, namun penyelesaian tanpa tidakkan lanjut pencegahan hasil nya akan sama saja bahkan akan menambah masalah baru contoh nya terjadinya penumpukan sengketa pemilukada pada Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaharuan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan pemilukada dan penyeleaian sengketa pemilukada, sehingga pelaksanaan pemilukada dapat dilaksanakan secara demokratis, tanpa masalah dan penyelesaian perselisihan pemilukada dapat diselesaikan dengan cepat.
Collections
- Law [3916]
