Analisis Ekonomi Mikro dalam Hukum Pidana terhadap Perampasan Aset (Saham) Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal
Abstract
Pasar modal merupakan salah satu modus yang digunakan oleh pelaku pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Hal ini karena transaksi di pasar modal membutuhkan waktu yang singkat dan cepat. Sehingga pencucian uang di pasar modal akan berdampak pada perekonomian. Maka, perampasan aset (saham) merupakan langkah untuk memberantasnya. Namun, penegak hukum harus memikirkan tentang dampak dari perampasan aset (saham) yang masih menekankan penegakan hukum pidana saja. Agar tercipta penegakan hukum pidana yang adil dan bermanfaat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari perampasan aset (saham) tindak pidana pencucian uang di pasar modal yang masih menekankan penegakan hukum pidana, serta bagaimana proses perampsan aset (saham) tindak pidana pencucian uang agar tidak berdampak bagi stabilitas ekonomi mikro. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yakni mengacu pada peraturan perundang- undangan serta putusan yang berkaitan. Selanjutnya, teknik pengumpulan data adalah dengan studi kasus dan studi pustaka. Kemudian data yang diperoleh, disesuaikan berdasarkan fokus penelitian dan diuraikan secara analitik. Hasil penelitian ini berupa dampak dari perampasan aset (saham) tindak pidana pencucian uang di pasar modal yang masih menekankan pada penegakan hukum pidana, serta penggunaan prinsip-prinsip dari analisis ekonomi mikro atas hukum pidana terhadap perampasan aset (saham) tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Kesimpulan dari penelitian ini yakni adanya dampak dari perampasan aset (saham) tindak pidana pencucian uang di pasar modal yang masih menekankan penegakan hukum pidana serta penerapan prinsip-prinsip dari analisis ekonomi mikro atas hukum pidana terhadap perampasan aset (saham) tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Saran dari hasil penelitian ini adalah, implementasi dari prinsip-prinsip analisis ekonomi mikro atas hukum dalam perampaasn aset (saham) tindak pidana pencucian uang di pasar modal.
Collections
- Law [3916]
