| dc.description.abstract | Hukum perjanjian menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak, namun
praktiknya sering disalahgunakan melalui penyamaran hubungan utang piutang
dalam bentuk akta jual beli formal. Fenomena ini tercermin dalam Putusan
Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 51/Pdt/2019/PT.Yyk, yang menyangkut
sengketa sebelas bidang tanah milik Suhartinah yang dibungkus dengan perjanjian
jual beli semu terhadap Nora Laksono. Penelitian ini bertujuan menganalisis
keabsahan perjanjian jual beli tanah yang didasarkan pada hubungan utang piutang
dalam perspektif yuridis, serta akibat hukumnya bagi debitur, kreditur , dan
notaris/PPAT. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Sumber
hukum primer berupa KUHPerdata, UUPA, dan Putusan Pengadilan, yang
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: pertama,
perjanjian jual beli tanah yang pada hakikatnya merupakan hubungan utang piutang
dinyatakan batal demi hukum. Secara materiil, perjanjian tersebut diklasifikasikan
sebagai perjanjian simulasi atau pura-pura yang menyembunyikan kehendak asli
para pihak. Ketidaksahan ini bertumpu pada tidak terpenuhinya syarat objektif
“kausa yang halal” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta
bertentangan dengan prinsip hukum adat dan ketentuan dalam UUPA. Kedua,
akibat hukum bagi debitur hak milik atas tanah tidak pernah beralih sehingga
berhak atas pemulihan sertifikat tanah; bagi kreditur, kepemilikan tanah menjadi
tidak sah, dan kedudukannya kembali sebagai kreditur biasa; bagi notaris/PPAT,
dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, hingga pidana
atas pelanggaran yang dilakukan, termasuk pemalsuan dokumen tanda tangan
dalam penerbitan IPT (Izin Pemanfaatan Tanah). Disarankan agar masyarakat
menggunakan instrumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bila tujuannya
adalah pinjam meminjam dengan jaminan tanah, bukan menyamarkan bentuk jual
beli. | en_US |