Show simple item record

dc.contributor.authorPurnama, Wahyu Hendra
dc.date.accessioned2026-08-19T04:08:51Z
dc.date.available2026-08-19T04:08:51Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66139
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Izin Gangguan di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran izin gangguan di Kabupaten Kulon Progo?; Apa saja kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran izin gangguan di Kabupaten Kulon Progo?; dan Apakah penegakan hukum terhadap pelanggaran izin gangguan di Kabupaten Kulon Progo sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada satpol pp dan BPMPT Kulon Progo, kemudian diolah penulis dengan metode sampling terhadap contoh kasus yang terindikasi ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Analisis dilakukan dengan pendekatan Peraturan Daerah dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin gangguan di Kulon Progo masih lemah. Kelemahan tersebut antara lain dikarenakan Peraturan Daerah yang belum sempurna, peraturan teknis pelaksanaan yang belum lengkap, dan kesadaran hukum pelaku usaha yang masih rendah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan sarana dan prasarana untuk Satpol PP guna menunjang aktifitas penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah yang berlaku khususnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, perlu koordinasi untuk menjalin komunikasi yang baik antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai upaya peningkatan penegakan hukum khususnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, dan perlunya sosialisasi Peraturan Daerah mengenai izin gangguan baru tersebut kepada pelaku usaha yang sekiranya menimbulkan gangguan dan belum memiliki izin gangguan, tidak memperpanjang izin gangguan maupun melakukan pelanggaran terhadap izin gangguan yang telah diberikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectTerhadap Pelanggaran Izin Gangguanen_US
dc.subjectdi Kabupaten Kulon Progoen_US
dc.subjectPeraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012en_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Gangguan di Kabupaten Kulon Progo Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09410277


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record