Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Murabahah di Bank Muamalat Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan mekanisme
terjadinya akad (kontrak) pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Indonesia. 2)
Untuk mengetahui dan mendeskripsikan mekanisme akad (kontrak) pembiayaan
murabahah di Bank Muamalat Indonesia telah sesuai dengan prinsip kebabasan
berkontrak dalam Islam. Penelitian ini termasuk penelitian menggunakan pendekatan
yuridis bagi tergalinya keadilan dan kepastia hukum dalam perjanjian antara bank
dengan nasabah debiturnya. Hasil penelitian ini adalah bahwa terjadinya akad
murabahah di Bank Muamalat Indonesia yaitu ketika kedua belah pihak antara Bank
dengan nasabah melakukan penandatanganan akad. Pembuatan akad dilakukan
setelah keduanya bersepakat tentang klausul dalam point-point perjanjian. Dalam
praktiknya, perjanjian Murabahah yang ada di Bank Muamalat Indonesia adalah
murâbahah li al-âmir bi al-Syirâ’. Mengenai kedudukan hukum praktik murâbahah li
al-âmir bi al-Syira’ ulama kontemporer berbeda pendapat. Ada yang
memperbolehkan dan ada juga yang melarang atau mengharamkan. Penerapan
murabahah dalam praktik bank syariah terbagi ke dalam beberapa tipe yang
kesemuanya dapat dibagi menjadi tiga kategori, Pertama, tipe konsisten terhadap fiqih
muamalah. Kedua, mirip dengan tipe yang pertama, tapi perpindahan kepemilikan
langsung dari supplier kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan bank
langsung kepada penjual pertama/supplier. Nasabah selaku pembeli akhir menerima
barang setelah sebelumnya melakukan perjanjian murabahah dengan bank. Ketiga
yaitu Bank melakukan perjajian murabahah dengan nasabah, dan pada saat yang
sama mewakilkan (akad wakalah) kepada nasabah untuk membeli sendiri barang
yang akan dibelinya. Tipe ketiga inilah yang banyak dipraktekkan di Bank Muamalat
Indonesia.
Collections
- Law [3916]
