• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Murabahah di Bank Muamalat Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    07410105.pdf (2.412Mb)
    07410105 BAB I.pdf (156.8Kb)
    07410105 DAFTAR PUSTAKA.pdf (255.0Kb)
    Date
    2017
    Author
    Wijaya, Abraham Cahya
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan mekanisme terjadinya akad (kontrak) pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan mekanisme akad (kontrak) pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Indonesia telah sesuai dengan prinsip kebabasan berkontrak dalam Islam. Penelitian ini termasuk penelitian menggunakan pendekatan yuridis bagi tergalinya keadilan dan kepastia hukum dalam perjanjian antara bank dengan nasabah debiturnya. Hasil penelitian ini adalah bahwa terjadinya akad murabahah di Bank Muamalat Indonesia yaitu ketika kedua belah pihak antara Bank dengan nasabah melakukan penandatanganan akad. Pembuatan akad dilakukan setelah keduanya bersepakat tentang klausul dalam point-point perjanjian. Dalam praktiknya, perjanjian Murabahah yang ada di Bank Muamalat Indonesia adalah murâbahah li al-âmir bi al-Syirâ’. Mengenai kedudukan hukum praktik murâbahah li al-âmir bi al-Syira’ ulama kontemporer berbeda pendapat. Ada yang memperbolehkan dan ada juga yang melarang atau mengharamkan. Penerapan murabahah dalam praktik bank syariah terbagi ke dalam beberapa tipe yang kesemuanya dapat dibagi menjadi tiga kategori, Pertama, tipe konsisten terhadap fiqih muamalah. Kedua, mirip dengan tipe yang pertama, tapi perpindahan kepemilikan langsung dari supplier kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan bank langsung kepada penjual pertama/supplier. Nasabah selaku pembeli akhir menerima barang setelah sebelumnya melakukan perjanjian murabahah dengan bank. Ketiga yaitu Bank melakukan perjajian murabahah dengan nasabah, dan pada saat yang sama mewakilkan (akad wakalah) kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang akan dibelinya. Tipe ketiga inilah yang banyak dipraktekkan di Bank Muamalat Indonesia.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66117
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV