| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas potensi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai
sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sleman setelah
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis potensi penerimaan Opsen PKB, mengevaluasi
dampak implementasinya dari aspek administratif dan kelembagaan, serta
mengidentifikasi tantangan, peluang, dan strategi optimalisasi penerimaan PAD di
Kabupaten Sleman. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif
dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur,
observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data
Miles, Huberman, dan Saldaña yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta
penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Opsen
PKB memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan PAD Kabupaten Sleman
dengan realisasi penerimaan sekitar Rp160 miliar pada tahun pertama implementasi
dan menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar. Dari aspek administratif dan
kelembagaan, implementasi kebijakan ini mendorong penguatan koordinasi
antarlembaga melalui pendataan ulang kendaraan, rekonsiliasi data, serta integrasi
mekanisme pemungutan. Namun, optimalisasi penerimaan masih menghadapi
tantangan berupa rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak, data kepemilikan
kendaraan yang belum mutakhir, serta belum optimalnya proses balik nama
kendaraan | en_US |