| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh karakteristik Dewan Pengawas
Syariah yang terdiri atas keahlian Dewan Pengawas Syariah, tingkat pendidikan Dewan
Pengawas Syariah, keanggotaan silang Dewan Pengawas Syariah, jumlah rapat Dewan
Pengawas Syariah, jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah, remunerasi Dewan
Pengawas Syariah, dan masa jabatan Dewan Pengawas Syariah terhadap kepatuhan
syariah pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Populasi dalam penelitian ini adalah
seluruh Bank Umum Syariah yang beroperasi di Indonesia selama periode 2021–2025.
Penentuan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling sesuai kriteria penelitian.
Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa laporan tahunan (annual report)
Bank Umum Syariah periode 2021–2025. Analisis data dilakukan menggunakan regresi
data panel dengan bantuan aplikasi EViews 13, yang meliputi pemilihan model estimasi,
uji asumsi klasik, pengujian hipotesis melalui uji parsial (uji t) dan uji simultan (uji F),
serta uji koefisien determinasi (R2). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keahlian Dewan
Pengawas Syariah, remunerasi Dewan Pengawas Syariah, dan masa jabatan Dewan
Pengawas Syariah berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kepatuhan syariah.
Sebaliknya, keanggotaan silang Dewan Pengawas Syariah, jumlah rapat Dewan
Pengawas Syariah, dan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah berpengaruh positif
dan signifikan terhadap kepatuhan syariah. Sementara itu, tingkat pendidikan Dewan
Pengawas Syariah tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan syariah. Temuan
tersebut menunjukkan bahwa karakteristik Dewan Pengawas Syariah memiliki peran
penting dalam meningkatkan kualitas penerapan prinsip-prinsip syariah pada Bank
Umum Syariah di Indonesia, meskipun tidak seluruh | en_US |