Show simple item record

dc.contributor.authorBaihaqi, Muhammad Irfan
dc.date.accessioned2026-08-14T03:31:39Z
dc.date.available2026-08-14T03:31:39Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66028
dc.description.abstractTanah merupakan sumber daya agraria yang penguasaannya diatur secara konstitusional melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan prinsip Hak Menguasai Negara. Dalam rangka menarik investasi di kawasan Ibu Kota Nusantara, Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memberikan Hak Guna Bangunan secara kumulatif hingga 160 tahun melalui mekanisme siklus, yang kemudian diuji konstitusionalitasnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024. Penelitian ini bertujuan mengkaji: (1) ketepatan hukum putusan tersebut; (2) ratio decidendi hakim konstitusi; dan (3) implikasinya terhadap kepastian hukum jangka waktu Hak Guna Bangunan di Ibu Kota Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, serta analisis data secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut telah tepat secara hukum karena frasa "siklus" menyiratkan pemberian hak sekaligus di muka yang menghilangkan fungsi evaluatif negara. Implikasi putusan ini menghadirkan kepastian hukum yang lebih substantif bagi investor.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Guna Bangunanen_US
dc.subjectHak Menguasai Negaraen_US
dc.subjectIbu Kota Nusantaraen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titleImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 terhadap Konstitusionalitas Jangka Waktu Hak Guna Bangunan di Ibu Kota Nusantaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410182


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record