Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Carding
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pertama, apakah ketentuan
Pasal 362 KUHP tepat digunakan dalam kasus carding? Kedua bagaimana
perlindungan hokum terhadap nasabah sebagai korban tindak pidana carding?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian
hukum yang mengkonsepsikan hokum sebagai norma meliputi nilai-nilai hokum
positif dan putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka, yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustakapustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang
mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah. Bahan hukum primer yang
digunakan dalam penelitian yaitu perundang-undangan khususnya KUHP dan UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bahan hokum sekunder yang digunakanya itu
literature dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal
362 KUHP tidak tepat digunakan dalam kasus tindak pidana carding karena tidak
memenuhi unsur “mengambil”, selain itu Pasal 30 ayat (2) UU ITE lebih tepat
untuk digunakan. Perlindungan hokum bagi korban tindak pidana carding masih
belum maksimal karena dalam beberapa kasus masih digunakan Pasal 362 KUHP,
sehingga pelaku dimungkinkan bebas. Selain itu korban juga tidak memperoleh
ganti rugi materiil maupun immaterill dari pelaku ataupun pihak bank.
Collections
- Law [2308]