Show simple item record

dc.contributor.authorKhoirunisa, Lulu
dc.date.accessioned2026-08-08T06:47:41Z
dc.date.available2026-08-08T06:47:41Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/65817
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik penggunaan wali hakim dalam perkawinan yang melibatkan calon mempelai perempuan dengan wali nasab beragama non-Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Kondisi tersebut muncul karena masyarakat Waingapu memiliki karakteristik pluralitas agama sehingga tidak sedikit calon mempelai perempuan yang beragama Islam memiliki wali nasab yang tetap beragama non-Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penggunaan wali hakim dalam perkawinan tersebut serta menganalisis kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA Kota Waingapu, sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama, peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan wali hakim di KUA Kota Waingapu dilakukan apabila wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah menurut hukum Islam, khususnya karena beragama non-Islam. Sebelum menetapkan wali hakim, KUA melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap identitas calon mempelai, hubungan nasab, status keagamaan wali, serta kelengkapan dokumen administrasi guna memastikan terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan perspektif hukum Islam, praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan fikih munakahat, Kompilasi Hukum Islam Pasal 23, serta Peraturan Menteri Agama mengenai penunjukan wali hakim. Prosedur verifikasi yang dilakukan KUA juga mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam menjamin keabsahan akad nikah, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak calon mempelai perempuan. Dengan demikian, praktik penggunaan wali hakim di KUA Kota Waingapu telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWali Hakimen_US
dc.subjectWali Nasaben_US
dc.subjectNon-Islamen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleAnalisis Hukum Islam Terhadap Praktik Perkawinan yang Melibatkan Wali Hakim Tanpa Izin Wali Nasab: Studi Kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timuren_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22421063


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record