Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Perkawinan yang Melibatkan Wali Hakim Tanpa Izin Wali Nasab: Studi Kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik penggunaan wali hakim dalam
perkawinan yang melibatkan calon mempelai perempuan dengan wali nasab beragama
non-Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur,
Nusa Tenggara Timur. Kondisi tersebut muncul karena masyarakat Waingapu memiliki
karakteristik pluralitas agama sehingga tidak sedikit calon mempelai perempuan yang
beragama Islam memiliki wali nasab yang tetap beragama non-Islam. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis praktik penggunaan wali hakim dalam perkawinan tersebut
serta menganalisis kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA Kota
Waingapu, sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, Kompilasi Hukum
Islam, Peraturan Menteri Agama, peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal
ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi
kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penggunaan wali hakim di KUA Kota Waingapu dilakukan apabila
wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah menurut hukum Islam, khususnya
karena beragama non-Islam. Sebelum menetapkan wali hakim, KUA melakukan
pemeriksaan dan verifikasi terhadap identitas calon mempelai, hubungan nasab, status
keagamaan wali, serta kelengkapan dokumen administrasi guna memastikan terpenuhinya
ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan perspektif hukum Islam, praktik tersebut
telah sesuai dengan ketentuan fikih munakahat, Kompilasi Hukum Islam Pasal 23, serta
Peraturan Menteri Agama mengenai penunjukan wali hakim. Prosedur verifikasi yang
dilakukan KUA juga mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam menjamin keabsahan
akad nikah, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak calon mempelai
perempuan. Dengan demikian, praktik penggunaan wali hakim di KUA Kota Waingapu
telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Collections
- Islamic Law [996]
