| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya anggapan bahwa penyandang
autisme tidak memiliki kecakapan untuk melangsungkan perkawinan karena sering
disamakan dengan gangguan mental yang menghilangkan kemampuan berpikir dan
mengambil keputusan. Padahal, autisme merupakan spektrum dengan tingkat
kemampuan yang berbeda pada setiap individu sehingga penilaian terhadap
kelayakan perkawinan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan diagnosis.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan syarat kelayakan
perkawinan bagi penyandang autisme menurut hukum Islam dan hukum nasional
serta mengkajinya dalam perspektif Maqāṣid al- syarīʿah Imam al-Ghazali.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan fikih. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, Kompilasi
Hukum Islam, serta berbagai literatur dan hasil penelitian yang relevan. Data
dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penyandang autisme pada dasarnya dapat
memenuhi syarat kelayakan untuk melangsungkan perkawinan sepanjang memiliki
kemampuan memahami makna dan akibat hukum perkawinan, memberikan
persetujuan secara sadar, serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami atau
istri sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Penilaian kelayakan tidak dapat
didasarkan semata-mata pada diagnosis autisme, tetapi harus dilakukan secara
individual dengan mempertimbangkan kemampuan memahami tujuan perkawinan,
tingkat kemandirian, kemampuan berkomunikasi, kesiapan psikologis, dan
tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Ditinjau dari perspektif Maqāṣid
al- syarīʿah Imam al-Ghazali, penyandang autisme dinilai layak melangsungkan
perkawinan apabila mampu mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan
terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ
al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dengan demikian, kelayakan perkawinan
penyandang autisme harus dinilai berdasarkan kemampuan nyata setiap individu
dalam mencapai tujuan perkawinan dan tujuan syariat. | en_US |