Show simple item record

dc.contributor.authorAfifah, Laila Ajeng
dc.date.accessioned2026-08-07T02:38:17Z
dc.date.available2026-08-07T02:38:17Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/65727
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya anggapan bahwa penyandang autisme tidak memiliki kecakapan untuk melangsungkan perkawinan karena sering disamakan dengan gangguan mental yang menghilangkan kemampuan berpikir dan mengambil keputusan. Padahal, autisme merupakan spektrum dengan tingkat kemampuan yang berbeda pada setiap individu sehingga penilaian terhadap kelayakan perkawinan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan diagnosis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan syarat kelayakan perkawinan bagi penyandang autisme menurut hukum Islam dan hukum nasional serta mengkajinya dalam perspektif Maqāṣid al- syarīʿah Imam al-Ghazali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fikih. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai literatur dan hasil penelitian yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang autisme pada dasarnya dapat memenuhi syarat kelayakan untuk melangsungkan perkawinan sepanjang memiliki kemampuan memahami makna dan akibat hukum perkawinan, memberikan persetujuan secara sadar, serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami atau istri sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Penilaian kelayakan tidak dapat didasarkan semata-mata pada diagnosis autisme, tetapi harus dilakukan secara individual dengan mempertimbangkan kemampuan memahami tujuan perkawinan, tingkat kemandirian, kemampuan berkomunikasi, kesiapan psikologis, dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Ditinjau dari perspektif Maqāṣid al- syarīʿah Imam al-Ghazali, penyandang autisme dinilai layak melangsungkan perkawinan apabila mampu mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dengan demikian, kelayakan perkawinan penyandang autisme harus dinilai berdasarkan kemampuan nyata setiap individu dalam mencapai tujuan perkawinan dan tujuan syariat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyandang Autismeen_US
dc.subjectKelayakan Perkawinanen_US
dc.subjectMaqāṣid Syarīʿahen_US
dc.subjectKecakapan Hukumen_US
dc.subjectHukum Perkawinan Islamen_US
dc.titleKelayakan Perkawinan Bagi Penyandang Autisme dalam Perspektif Maqāṣid al- Syarīʿahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22421038


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record