| dc.description.abstract | Perubahan struktur sosial dan ekonomi dalam masyarakat muslim telah
mendorong meningkatnya fenomena peran ganda ibu rumah tangga, di mana
seorang istri menjalankan kewajiban rumah tangga sekaligus berkontribusi dalam
perekonomian keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor
yang melatarbelakangi terjadinya peran ganda ibu rumah tangga dalam keluarga
muslim di Perumahan Godean Jogja Hills, serta menganalisis dampak peran
ganda tersebut terhadap pembagian peran dalam keluarga muslim perspektif
Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan
(field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi terhadap 10 informan
ibu rumah tangga dengan kriteria usia produktif serta menjalankan peran ganda di
Perumahan Godean Jogja Hills, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, sedangkan
keabsahan data diuji melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdapat tiga faktor utama yang melatarbelakangi peran ganda ibu rumah tangga,
yaitu: faktor ekonomi keluarga, faktor psikologis, dan faktor kesepakatan
bersama. Adapun dampak yang ditimbulkan bersifat kompleks; di satu sisi
memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan ekonomi keluarga, namun
di sisi lain menimbulkan pergeseran peran rumah tangga yang tidak selalu
proporsional, ketidakjelasan batas tanggung jawab nafkah antara suami dan istri,
serta tantangan dalam pengasuhan tumbuh kembang anak. Ditinjau dari perspektif
Hukum Keluarga Islam melalui konsep nafkah, prinsip mubadalah, dan
pendekatan maqasid al-syariah, kewajiban nafkah tetap berada pada suami dan
tidak gugur meskipun istri turut berkontribusi dalam perekonomian keluarga.
Kontribusi ekonomi istri dipahami sebagai bentuk tabarru' yang dilandasi
kerelaan, bukan sebagai pengganti kewajiban nafkah suami. Penelitian ini
menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka dan kesepakatan yang adil
antara suami dan istri dalam mengelola peran ganda agar tidak menimbulkan
ketidakadilan yang tidak disadari dalam rumah tangga. | en_US |