Show simple item record

dc.contributor.authorDewi, Kirana Citra
dc.date.accessioned2026-08-06T08:00:11Z
dc.date.available2026-08-06T08:00:11Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/65714
dc.description.abstractPencatatan perkawinan merupakan syarat administratif untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. Pengadilan akan menolak permohonan isbat nikah apabila perkawinan mengandung hambatan hukum yang bersifat mutlak. Penelitian ini mengkaji Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 34/Pdt.P/2025/PA.Wno tentang permohonan isbat nikah yang ditolak karena mengandung unsur poliandri, sehingga melahirkan dua periode hukum akibat perubahan status hukum Pemohon II, dengan implikasi berbeda terhadap status nasab keempat anak. Penelitian ini berfokus menjawab dua pertanyaan: Pertama, mengapa Majelis Hakim menolak permohonan tersebut; Kedua, bagaimana konstruksi ratio decidendi yang mendasarinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, melalui studi dokumen terhadap salinan penetapan serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, penolakan didasarkan pada kelemahan pembuktian formal (asas unus testis nullus testis) dan hambatan poliandri mutlak menurut Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 40 huruf (a) KHI, serta SEMA No. 7 Tahun 2012; Kedua, Ratio decidendi dibangun berlapis dari pertimbangan formal dan materiil, disertai obiter dictum berupa rekomendasi tajdidun nikah. Sebagai implikasinya, pada periode pertama (2012-2017), hukum positif berpotensi menetapkan anak pertama dan kedua sebagai anak sah suami pertama Pemohon II, namun fikih Islam membuka penetapan nasab kepada Pemohon I melalui konsep wath’i syubhat. Pada periode kedua (2017-2025), gugurnya hambatan poliandri tanpa disertai tajdidun nikah menyebabkan anak ketiga dan keempat tetap tidak berstatus anak sah menurut hukum positif. Namun, perlindungan hak keperdataan seluruh anak tetap dapat diperjuangkan melalui permohonan asal-usul anak di Pengadilan Agama berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRatio Decidendien_US
dc.subjectIsbat Nikahen_US
dc.subjectPoliandrien_US
dc.subjectNasab Anaken_US
dc.subjectWath’i Syubhaten_US
dc.subjectDua Periode Hukumen_US
dc.titleRatio Decidendi Penolakan Isbat Nikah dengan Unsur Poliandri dan Implikasinya terhadap Status Nasab Anak dalam Dua Periode Hukum (Studi Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 34/Pdt.P/2025/PA.Wno)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22421023


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record