• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Ratio Decidendi Penolakan Isbat Nikah dengan Unsur Poliandri dan Implikasinya terhadap Status Nasab Anak dalam Dua Periode Hukum (Studi Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 34/Pdt.P/2025/PA.Wno)

    Thumbnail
    View/Open
    22421023.pdf (2.411Mb)
    Date
    2026
    Author
    Dewi, Kirana Citra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pencatatan perkawinan merupakan syarat administratif untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. Pengadilan akan menolak permohonan isbat nikah apabila perkawinan mengandung hambatan hukum yang bersifat mutlak. Penelitian ini mengkaji Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 34/Pdt.P/2025/PA.Wno tentang permohonan isbat nikah yang ditolak karena mengandung unsur poliandri, sehingga melahirkan dua periode hukum akibat perubahan status hukum Pemohon II, dengan implikasi berbeda terhadap status nasab keempat anak. Penelitian ini berfokus menjawab dua pertanyaan: Pertama, mengapa Majelis Hakim menolak permohonan tersebut; Kedua, bagaimana konstruksi ratio decidendi yang mendasarinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, melalui studi dokumen terhadap salinan penetapan serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, penolakan didasarkan pada kelemahan pembuktian formal (asas unus testis nullus testis) dan hambatan poliandri mutlak menurut Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 40 huruf (a) KHI, serta SEMA No. 7 Tahun 2012; Kedua, Ratio decidendi dibangun berlapis dari pertimbangan formal dan materiil, disertai obiter dictum berupa rekomendasi tajdidun nikah. Sebagai implikasinya, pada periode pertama (2012-2017), hukum positif berpotensi menetapkan anak pertama dan kedua sebagai anak sah suami pertama Pemohon II, namun fikih Islam membuka penetapan nasab kepada Pemohon I melalui konsep wath’i syubhat. Pada periode kedua (2017-2025), gugurnya hambatan poliandri tanpa disertai tajdidun nikah menyebabkan anak ketiga dan keempat tetap tidak berstatus anak sah menurut hukum positif. Namun, perlindungan hak keperdataan seluruh anak tetap dapat diperjuangkan melalui permohonan asal-usul anak di Pengadilan Agama berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/65714
    Collections
    • Islamic Law [996]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV