Ratio Decidendi Penolakan Isbat Nikah dengan Unsur Poliandri dan Implikasinya terhadap Status Nasab Anak dalam Dua Periode Hukum (Studi Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 34/Pdt.P/2025/PA.Wno)
Abstract
Pencatatan perkawinan merupakan syarat administratif untuk menjamin kepastian
hukum bagi suami, istri, dan anak. Pengadilan akan menolak permohonan isbat
nikah apabila perkawinan mengandung hambatan hukum yang bersifat mutlak.
Penelitian ini mengkaji Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor
34/Pdt.P/2025/PA.Wno tentang permohonan isbat nikah yang ditolak karena
mengandung unsur poliandri, sehingga melahirkan dua periode hukum akibat
perubahan status hukum Pemohon II, dengan implikasi berbeda terhadap status
nasab keempat anak. Penelitian ini berfokus menjawab dua pertanyaan: Pertama,
mengapa Majelis Hakim menolak permohonan tersebut; Kedua, bagaimana
konstruksi ratio decidendi yang mendasarinya. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan,
melalui studi dokumen terhadap salinan penetapan serta studi kepustakaan terhadap
peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Hasil penelitian
menunjukkan: Pertama, penolakan didasarkan pada kelemahan pembuktian formal
(asas unus testis nullus testis) dan hambatan poliandri mutlak menurut Pasal 9 UU
No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 40 huruf (a) KHI, serta SEMA No. 7 Tahun 2012;
Kedua, Ratio decidendi dibangun berlapis dari pertimbangan formal dan materiil,
disertai obiter dictum berupa rekomendasi tajdidun nikah. Sebagai implikasinya,
pada periode pertama (2012-2017), hukum positif berpotensi menetapkan anak
pertama dan kedua sebagai anak sah suami pertama Pemohon II, namun fikih Islam
membuka penetapan nasab kepada Pemohon I melalui konsep wath’i syubhat. Pada
periode kedua (2017-2025), gugurnya hambatan poliandri tanpa disertai tajdidun
nikah menyebabkan anak ketiga dan keempat tetap tidak berstatus anak sah menurut
hukum positif. Namun, perlindungan hak keperdataan seluruh anak tetap dapat
diperjuangkan melalui permohonan asal-usul anak di Pengadilan Agama
berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
Collections
- Islamic Law [996]
