Implementasi Undang-undang Global Fragility Act (GFA) Amerika Serikat dalam mengatasi Konflik Geng di Haiti (2019-2025)
Abstract
Global Fragility Act (GFA) kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang bertujuan
untuk meningkatkan stabilitas di negara rentan, dan mencegah konflik akibat
konflik geng di Haiti pada periode 2019-2025 dengan menggunakan teori
Implementing Public Policy dari George C. Edwards III, dengan penemuan
penelitian bahwa, kebijakan GFA belum secara optimal dalam mengatasi konflik
geng secara signifikan. Tantangan utama dalam kebijakan meliputi komunikasi,
sumber daya yang terbatas, sikap atau komitmen yang lemah, dan birokrasi yang
kompleks. Implementasi kebijakan GFA lebih berfokus pada kepentingan
Amerika Serikat, dalam melindungi warga Amerika Serikat, daripada mengatasi
akar konflik di Haiti. Oleh karena itu GFA belum secara optimal dalam
menciptakan stabilitas dan penuntasan konflik geng yang berkepanjangan di Haiti.
Collections
- International Relations [1021]
