| dc.description.abstract | Pencantuman kata “halal” pada produk makanan merupakan bentuk informasi
penting bagi konsumen Muslim dalam menentukan pilihan konsumsi sesuai
syariat Islam. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyalahgunaan
informasi halal, sebagaimana pada kasus Ayam Widuran Solo yang diketahui
mengandung unsur non-halal meskipun mencantumkan kata “halal”. Kondisi
tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan konsumen serta
kesesuaian praktik usaha dengan prinsip syariah. Fokus penelitian ini adalah
menganalisis pencantuman kata halal pada produk makanan non-halal dalam
perspektif hukum positif dan Maqāṣid Syarī‘Ah. Pertanyaan peneliti meliputi:
bagaimana analisis pencantuman kata halal pada kasus Ayam Goreng Widuran
Solo ditinjau dari Maqāṣid Syarī‘Ah dan fikih muamalah, serta bagaimana
bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Muslim dan konsekuensi hukum
terhadap pelaku usaha menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan
Undang-Undang perlindungan Konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui
kajian empirik dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap
pihak-pihak yang berkaitan dengan objek penelitian. Data yang terkumpul
kemudian dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa
pencantuman kata “halal” pada produk non-halal merupakan bentuk
pelanggaran hukum karena mengandung informasi menyesatkan. Dalam
perspektif Maqāṣid Syarī‘Ah, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Ḥifẓ
al-Nafs, Ḥifẓ al-Dīn, dan Ḥifẓ al-Nasl, serta dalam hukum positif melanggar
ketentuan perlindungan konsumen dan jaminan produk halal. | en_US |