| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi digital meningkatkan kebutuhan mahasiswa Fakultas
Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) terhadap software
akademik. Namun, tingginya harga lisensi mendorong maraknya penggunaan
software bajakan di kampus. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait
pemahaman mahasiswa terhadap fikih Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam
tindakan pembajakan software. Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat
pemahaman mahasiswa FTI UII terhadap fikih HKI dalam fenomena pembajakan
software serta menganalisis relevansinya dengan realitas penggunaan di lapangan.
Data kuesioner diperoleh dari 57 responden melalui Google Form skala Likert yang
dibagi dalam tiga dimensi: Pengetahuan, Wawasan, dan Perspektif. Data tersebut
diperdalam melalui wawancara bersama 5 informan bulan April 2026, lalu ditelaah
menggunakan analisis kualitatif normatif-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan
dua temuan utama. Pertama, pemahaman mahasiswa FTI UII terhadap fikih HKI
tergolong "sangat tinggi" pada seluruh dimensi, di mana mereka memahami
tindakan membajak Software melanggar hak cipta yang keberadaannya dilindungi
fikih HKI. Kedua, pemahaman yang tinggi tersebut belum sepenuhnya
terinternalisasi dalam diri, sehingga tindakan nyata mahasiswa belum selaras
dengan tingginya pemahaman fikih HKI mereka. Praktik pembajakan tetap terjadi
melalui normalisasi di lingkungan akademik dan mahasiswa tidak merasa bersalah
akan hal tersebut. Penelitian ini menyimpulkan adanya kesenjangan (gap) antara
aspek pemahaman moral-teoritis dengan realitas perilaku penggunaan software
secara legal sesuai prinsip fikih HKI. | en_US |