Show simple item record

dc.contributor.authorAsror, Muhammad Sirrul
dc.date.accessioned2026-08-04T07:49:15Z
dc.date.available2026-08-04T07:49:15Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/65572
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji terkait penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 Huruf C Angka 1 tentang syarat pisah tempat tinggal enam bulan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman, memahami penerapan dan penafsiran hakim terhadap konsep pisah tempat tinggal, serta meninjaunya dari perspektif maqasid asy-syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya berbagai kondisi dalam praktik peradilan, khususnya ketika para pihak masih tinggal dalam satu atap karena faktor ekonomi, kepentingan anak, maupun status rumah sebagai harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada Hakim dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sleman, studi dokumentasi terhadap putusan perceraian, serta observasi terbatas. Analisis data dalam penelitian ini mengacu pada tiga tahap Miles dan Huberman: memilah data wawancara dan putusan, menyajikannya secara sistematis, lalu penarikan kesimpulan. Dari proses itu ditemukan bahwa Hakim Pengadilan Agama Sleman menjadikan ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan sebagai pedoman, namun penerapannya bersifat kasuistis dengan mempertimbangkan kondisi konkret para pihak. Dalam perkara tertentu yang mengandung unsur KDRT, penelantaran rumah tangga, atau perselingkuhan yang terbukti, perceraian dapat dikabulkan meskipun syarat enam bulan belum terpenuhi. Penelitian ini juga menemukan bahwa pisah tempat tinggal tidak selalu dimaknai sebagai perpindahan domisili secara penuh. Dalam kondisi tertentu, rumah yang disekat atau pemisahan ruang hidup dalam satu atap dapat dipahami sebagai bentuk pisah tempat tinggal. Ditinjau dari perspektif maqasid asy-syariah, penerapan ketentuan tersebut sejalan dengan tujuan perlindungan keluarga, keturunan, harta, dan jiwa melalui pertimbangan kemaslahatan dalam setiap perkara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSEMA Nomor 3 Tahun 2023en_US
dc.subjectPisah Tempat Tinggalen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectPengadilan Agama Slemanen_US
dc.subjectMaqasid asy-Syariahen_US
dc.titlePenerapan Ketentuan Pisah Tempat Tinggal Enam Bulan Dalam Sema Nomor 3 Tahun 2023 Pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sleman (Tinjauan Perspektif Maqasid Asy-syariah)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22421075


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record