Penerapan Ketentuan Pisah Tempat Tinggal Enam Bulan Dalam Sema Nomor 3 Tahun 2023 Pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sleman (Tinjauan Perspektif Maqasid Asy-syariah)
Abstract
Penelitian ini mengkaji terkait penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 Huruf C Angka 1 tentang syarat pisah tempat
tinggal enam bulan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman,
memahami penerapan dan penafsiran hakim terhadap konsep pisah tempat tinggal,
serta meninjaunya dari perspektif maqasid asy-syariah. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh adanya berbagai kondisi dalam praktik peradilan, khususnya
ketika para pihak masih tinggal dalam satu atap karena faktor ekonomi,
kepentingan anak, maupun status rumah sebagai harta bersama. Penelitian ini
menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara kepada Hakim dan Panitera Muda Gugatan
Pengadilan Agama Sleman, studi dokumentasi terhadap putusan perceraian, serta
observasi terbatas. Analisis data dalam penelitian ini mengacu pada tiga tahap
Miles dan Huberman: memilah data wawancara dan putusan, menyajikannya
secara sistematis, lalu penarikan kesimpulan. Dari proses itu ditemukan bahwa
Hakim Pengadilan Agama Sleman menjadikan ketentuan pisah tempat tinggal
enam bulan sebagai pedoman, namun penerapannya bersifat kasuistis dengan
mempertimbangkan kondisi konkret para pihak. Dalam perkara tertentu yang
mengandung unsur KDRT, penelantaran rumah tangga, atau perselingkuhan yang
terbukti, perceraian dapat dikabulkan meskipun syarat enam bulan belum
terpenuhi. Penelitian ini juga menemukan bahwa pisah tempat tinggal tidak selalu
dimaknai sebagai perpindahan domisili secara penuh. Dalam kondisi tertentu,
rumah yang disekat atau pemisahan ruang hidup dalam satu atap dapat dipahami
sebagai bentuk pisah tempat tinggal. Ditinjau dari perspektif maqasid asy-syariah,
penerapan ketentuan tersebut sejalan dengan tujuan perlindungan keluarga,
keturunan, harta, dan jiwa melalui pertimbangan kemaslahatan dalam setiap
perkara.
Collections
- Islamic Law [996]
