Perlindungan Hukum terhadap Laki-Laki sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Maraknya kekerasan dalam rumah tangga, baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan berupa penelantaran rumah tangga menarik perhatian kita bersama. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. Sebagian besar korban KDRT memang di dominasi oleh kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, padahal dalam kenyataannya laki-laki (suami) juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh istrinya sendiri. Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah berupaya untuk mencegah timbulnya korban kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan ancaman atau sanksi kepada pelaku kejahatan, yang diharapkan sebagai langkah preventif dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. Akan tetapi hal tersebut sepertinya belum memberikan dampak yang berarti kepada pelaku dalam melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian peraturan tentang korban yang berhubungan dengan tindak pidana khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga, perlu kiranya untuk disempurnakan pengaturannya demi kepastian hukum. Perlindungan hukum terhadap laki-laki sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, secara prosedural kedudukannya antara laki-laki dan perempuan mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Hal tersebut membuktikan bahwa Undang-Undang dan hukum telah memberikan hak-hak yang cukup kepada korban. Hak-hak tersebut disampaikan kepada korban pada saat penyelidikan dilakukan. Akan tetapi perlindungan hukum tersebut diberikan apabila ada permintaan dari korban, sehingga jika korban tidak menghendaki salah satu dari bentuk perlindungan tersebut, maka tidak akan diberikan perlindungan. Dalam upaya penyelesaian laki-laki sebagai korban KDRT ditemukan berbagai hambatan/kendala dalam penanganan kasus laki-laki sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga seperti tidak mengetahui bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan pidana atau perbuatan yang dapat diproses hukum.
Collections
- Law [3916]
