| dc.description.abstract | Penerapan e-Court merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung Republik
Indonesia dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan
berbiaya ringan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pengadilan Agama Kota
Yogyakarta telah menerapkan sistem e-Court, namun implementasinya masih
menghadapi beberapa kendala, seperti rendahnya literasi digital masyarakat,
gangguan sistem, dan perlunya peningkatan kualitas pelayanan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis implementasi e-Court, mengidentifikasi kendala yang
dihadapi, serta menjelaskan peluang tindak lanjut dalam mengoptimalkan
penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui
wawancara, dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-Court di Pengadilan Agama Kota
Yogyakarta telah berjalan dengan baik berdasarkan aspek komunikasi, disposisi,
dan struktur birokrasi. Penerapan e-Court meningkatkan efisiensi administrasi
perkara melalui layanan e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation.
Kendala yang masih ditemukan meliputi rendahnya literasi digital sumber daya
masyarakat, gangguan server, pembaruan sistem, dan perlunya penyempurnaan
SOP. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi optimalisasi Pojok e-Court,
peningkatan sosialisasi, pelatihan aparatur, koordinasi dengan Mahkamah Agung,
serta evaluasi SOP untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan elektronik. | en_US |