Show simple item record

dc.contributor.authorTsani, Miftah Ulumudin
dc.date.accessioned2026-08-04T04:01:30Z
dc.date.available2026-08-04T04:01:30Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65521
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Sewa- Menyewa Mobil Pada CV. Tripilar Sasmita (FMI Group) di Kota Yogyakarta” ini difokuskan untuk menganalisis dan mengetahui tentang apakah kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa-menyewa mobil di CV. Tripilar Sasmita dilaksanakan? Dan siapakah yang menanggung risiko apabila terjadi kerusakan dan kehilangan mobil akibat overmacht? Untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan terkait dengan penelitian ini, peneliti menggunakan data primer, yakni data yang diperoleh dari lapangan dan data sekunder sebagai data pelengkap dan penjelas atas data primer yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Setelah data terkumpul kemudian disajikan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empirik. Setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh dengan berfokus pada rumusan masalah yang ada, maka hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama, bahwa asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa-menyewa mobil di CV. Tripilar Sasmita (FMI Group) tidak terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 dan 1320 KUHPerdata. Dilihat dari rumusan pasal-pasal yang ada kebebasan untuk tercapainya kesepakatan tidak terjadi dengan berimbang, karena didominasi pemilik rental atau perusahaan terhadap penyewa. pada pasal yang mengatur hak dan kewajiban terlihat kepentingan pemilik rental lebih mendapat perlindungan hukum disbanding dengan kepentingan penyewa. hal ini sebagai konsekuensi dari perjanjian baku atau standar dimana pihak yang mempunyai posisi posisi yang dominan sulit diharapkan akan memberikan porsi yang seimbang dalam mencari manfaat yang maksimal dari adanya perjanjian tersebut. Kedua, bahwa pertanggungjawaban atas kerusakan dan kehilangan mobil akibat overmacht selama masa sewa berjalan maka dalam hal ini beban yang dipikul oleh pihak penyewa akan lebih berat dibandingkan pemilik atau perusahaan rental tersebut oleh karena ketentuan yang dimuat sepihak dalam perjanjian tersebut. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh pihak pemilik rental bahwa apabila terjadi atau timbul risiko dari mobil yang disewakan baik akibat perbuatan penyewa maupun overmacht, pihak penyewa tetap harus bertanggungjawab mengganti kerugian dari objek yang diperjanjikan tersebut. Namun demikian jika objek yang diperjanjikan tersebut sudah diasuransikan, maka kerugian dapat diklaimkan kepada pihak perusahaan asuransi sebagaimana yang diperjanjikan dalam polis.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAsas Kebebasan Berkontraken_US
dc.subjectPerjanjian Sewa-Menyewa Mobilen_US
dc.subjectCV Tripilar Sasmita (FMI Group)en_US
dc.subjectKota Yogyakartaen_US
dc.titleAsas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil pada CV Tripilar Sasmita (FMI Group) di Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM08410376


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record