Show simple item record

dc.contributor.authorMeidaniasari, Annisa
dc.date.accessioned2026-08-04T03:34:23Z
dc.date.available2026-08-04T03:34:23Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65514
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ranah abu-abu atas terbentuknya Lembaga Otoritas Jasa Keuangan pada saat masa transisi terhadap penanganan kasus penipuan investasi yang terjadi di Indonesia. Atas dasar tersebut maka rumusan masalah penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam menangani kasus investasi illegal yang terjadi di Indonesia selama masa transisi? 2. Hal-hal apa sajakah yang menjadi kendala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus investasi illegal yang terjadi di Indonesia selama masa transisi tersebut? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau perundangan- undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan yang lain yang terdiri dari buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa untuk mengatasi dan menindak atas permasalahan investasi yang melanggar peraturan seperti terkait kasus investasi emas PT GTIS, Raihan Jewellerry dan Virgin Gold Mining Corporation, OJK menindak tegas terhadap kasus tersebut melalui tindakan preventif dan represif. Solusi secara preventif dengan memberikan edukasi kepada para masyarakat atau investor tentang investasi yang baik dan legal. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 pasal 28 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK yang merupakan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan mempunyai upaya untuk mengatasi meningkatnya penipuan investasi. Upaya dimulai dari pemberian informasi melalui media massa hingga memproses secara hukum oleh tim waspada investasi. OJK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang akan menuntaskan kasus tersebut. Tim Satgas terdiri dari para pejabat institusi-institusi di atas, dengan jumlah anggota keseluruhan sebanyak 41 orang dan Satgas melaporkan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK. Dengan terbentuknya Satgas merupakan cara yang represif untuk mengatasi penipuan investasi ilegal di Indonesia, termaksud pada kasus PT. GTIS, Raihan Jewellery, dan Virgin Gold Mining Corporation. Kendala yang dihadapi oleh OJK dalam menangani kasus penipuan investasi yang terjadi di Indonesia selama masa transisi, antara lain: Kendala pada biaya, waktu yang relatif singkat untuk bisa melewati masa transisi. SDM yang kurang memadai, tidak adanya payung hukum atau undang-undang yang mengantur tentang Investasi Emas. dan kurangnya penyediaan informasi yang baik dan seistemik dalam mendukung Otoritas Jasa Keuangan melakukan fungsi dan tugasnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuangan,en_US
dc.subjectInvestasi,en_US
dc.subjectInvestasi Illegal,en_US
dc.subjectHukum Investasien_US
dc.titlePeranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat terhadap Kasus Investasi Ilegal di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM10410020


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record