Show simple item record

dc.contributor.authorFajarudin, Akbar Annaas
dc.date.accessioned2026-08-03T08:13:29Z
dc.date.available2026-08-03T08:13:29Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65503
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER TERHADAP MALPRAKTEK AKIBAT KELALAIAN DALAM PEMBERIAN INFORMED CONSENT”. Adanya penelitianini berangkat dari sebuah fenomena dokter-dokter yang melakukan kelalaian dalam proses memberikan Informasi kepada pasien (Informed Consent)yang tidak jelas tersebut sehingga berdampak pada suatu perbutan yang merugikan bagi pasien, dari beberapa kasus banyak dokter yang lepas tanggungjawab kepada pasien dengan dalih bahwa pasien sudah di berikan informasi padahal informasi yang di berikan dokter kepada pasien tidak di mengerti oleh pihak pasien atau ada unsur kelalaian informasi yang diberikan dokter kepada pasien Dari fenomena diatas permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini adalah bagimana sesungguhnya menentukan unsur-unsur standar kelalain medik dokter dalam pemberian informed consent kepada pasien serta melihat bagaimana pertanggungjawaban pidana seorang dokter kepada pasien saat dokter tersebut lalai dalam proses memberikaan informasi (Informed Consent) yang berakibat pada malpraktek Penelitian dilakukan dengan pendekatan Yuridis normatif, yaitu data dan fakta yang diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada peraturan perundang- undangan. Metode pendekatan pada penelitian ini, serta menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dimana metode pendekatan ini melihat bagaimana ketentuan-ketentuan atau peraturan tentang pertanggungjawaban pidana dilaksanakan. Hasil dalam penelitian ini pertanggungjawaban pidana seorang dokter yang melakukan kelalaian dalam memberikan Informed Consent kepada pasien dapat dikenakan hukum pidana tentang kelalaian apabila unsur-unsur standar kelalaian medik tersebut terpenuhi pertama, Adanya duty (kewajiban) yang harus dilaksanakan kedua adanya derelection of that duty (penyimpangan kewajiban) ketiga, terjadinya damaged (kerusakan atau kerugian)keempat, terbuktinya direct causal relationship (berkaitan langsung) antara pelanggaran kewajiban dengan kerugian. Sedangkan mengenai pertanggungjawabannya dapat ditentukan apabila memenuhi syarat : Pertama, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Kedua, dokter tersebut mampu bertanggungjawab yakni normal secara jiwa dan memahami konsekuensi dari setiap tindakannnya, serta secara kemampuan telah mendapat pendidikan dan pelatihan untuk itu. Ketiga, adanya kesalahan (schuld), berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) . Keempat, tidak adanya alasan pemaaf yang menghapus kesalahan bagi dokteren_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana Dokteren_US
dc.subjectterhadap Malpraktik Akibat Kelalaianen_US
dc.subjectdalam Memberikan Informed Consenten_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Dokter terhadap Malpraktik Akibat Kelalaian dalam Memberikan Informed Consenten_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM10410397


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record