Pelaksanaan Petil Gandok melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik melalui proses Gandok yang dilanjut dengan Petil Gandok di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo. Pendaftaran tanah terbagi menjadi 2 yaitu secara sistematik dan secara sporadik. Secara sistematik pendaftaraan tanah merupakan kegiatan pendaftaraan tanah untuk pertama kali secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. sedangkan pendaftaraan tanah secara sporadik pendaftaran tanah merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah itu sendiri atas dasar inisiatif/kemauan sendiri mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah suatu desa secara individual. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tata cara pelaksanaan Petil Gandok melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Mengapa Pelaksanaan Petil Gandok tidak melalui Pembagian hak bersama atas tanah sesuai pasal 51 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 dan kendala-kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan pendaftaraan tanah yang melalui petil gandok. Berkaitan dengan hal ini, maka penulis melakukan penelitian yang berjudul Pelaksanaan Petil Gandok melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo. Setelah dilakukan penelitian dengan mencari data, wawancara dan studi pustaka yang kemudian dianalisa dengan teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dideskripsikan dan disajikan dalam bentuk narasi, maka pelaksanaan Petil Gandok melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Collections
- Law [3916]
